SMK3 Banjarbaru
Menurut Permen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.18/MEN/XI/2008 Tentang Penyelenggara Audit Sistem Manejemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
Untuk mengukur kinerja penerapan SMK3 di perusahaan dilakukan audit SMK3. Auditor SMK3 adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi untuk melaksanakan audit SMK3 yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau pejabat yang ditunjuk.
Untuk dapat ditunjuk sebagai penyelenggara audit SMK3 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Berbadan hukum;
b. Memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP);
c. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. Memiliki kantor pusat dengan kantor cabang di wilayah Indonesia bagian barat, bagian tengah, dan bagian timur;
e. Memiliki bukti wajib lapor ketenagakerjaan di tingkat pusat dan cabang;
f. Memilki sekurang-kurangnya 4 (empat) orang auditor eksternal senior SMK3 dan 8 (delapan) orang auditor eksternal yunior SMK3 yang ditunjuk oleh Menteri; dan
g. Memiliki program kerja rencana pelaksanaan audit SMK3.
Penyelenggara audit SMK3 harus :
a. Merahasiakan hasil audit SMK 3 kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan;
b. Melaporkan hasil audit SMK3 kepada Menteri dan perusahaan yang diaudit;
c. Menaati peraturan perundangan di bidang K3 yang berlaku; dan
d. Berkoordinasi dengan instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan sesuai domisili perusahaan yang diaudit.
ISM Global
Sertifikasi ISO, LSUP, SMK3
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
081281807070
cs@ismglobal.id
www.ismglobal.id
Sertifikasi ISO, LSUP, SMK3
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
081281807070
cs@ismglobal.id
www.ismglobal.id
#smk3perusahaan
#smk3wajib
#smk3auditor
#sertifikatsmk3
#smk3certification
Komentar
Posting Komentar